Friday, April 20, 2007

Rapat Kerja Dewan Kelurahan Penjaringan

(Read English Version)

Undang – Undang No. 34/1999 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengamanatkan adanya organisasi Dewan Kelurahan di tingkat kelurahan. Undang-undang ini dijabarkan dengan Peraturan Daerah Perda) No. 5/2000 tentang Dewan Kelurahan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.3/ 2001 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Anggota Dewan Kelurahan.

Berdasarkan Perda No. 5/2000, Dewan kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Setelah hampir satu tahun dilantik, Dewan kelurahan Penjaringan periode 2006 – 2011 belum juga memiliki program kerja. Atas permintaan Dewan Kelurahan, ACF merasa perlu untuk melakukan kegiatan Pelatihan Penyusunan program kerja bagi anggota Dewan kelurahan.

Pelatihan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses penyusunan program kerja Dewan Kelurahan dan mensosialisasi pelaksanaan musrenbang 2007. Dari pelatihan ini diharapkan Dewan Kelurahan dapat memahami lingkup kerjanya, mampu menyusun program kerja, dan mampu mempertahankan argumennya dalam proses penyusunan musrenbang 2007 yang didasari dengan keahlian dan informasi yang memadai.

Pelatihan ini diadakan pada 14 April 2007 dan diikuti oleh 17 orang terdiri dari 16 Dewan Kelurahan dan 1 UPK-MK.Pelatihan dilaksanakan dalam 3 sesi.

Sesi 1. Komitmen Dewan Kelurahan
Sesi ini menghasilkan kesepakatan mengenai komitmen dewan kelurahan, sebagai berikut "Kita bagian dari masyarakat yang dipercaya sebagai jembatan penyalur aspirasi, pelayan dan pelaksana program pemberdayaan masyarakat Kelurahan" Komitmen ditulis diatas kanvas dan ditandatangani oleh seluruh peserta.

Sesi 2. Penyusunan Program Kerja
Program kerja yang disusun berdarkan kriteria SMART (Spesific, Measurable, Achieveable, Reasonable, Time-bound)

Sesi 3. Rencana Tindak Lanjut, Musrenbang sebagai wadah perencanaan
Sesi ini menghasilkan kesepakatan anggota dewan kelurahan untuk menggali masalah dimasyarakat dan akan dikemas sedemikian rupa sehingga masuk dalam anggaran pembangunan kelurahan tahun 2008.

Penulis : Arde Wisben
Editor : Erma Maghfiroh
Penerjemah : Erma Maghfiroh