Wednesday, August 8, 2007

Lokakarya Satlinmas Kelurahan Penjaringan

(Read English Version)

Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur DKI Jakarta no 96 tahun 2002, Lurah Penjaringan telah menetapkan nama-nama personil Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Personil-personil ini nantinya akan menjadi ujung tombak kegiatan kesiapsiagaan di kelurahan Penjaringan. Dalam rangka penguatan institusional Satlinmas, ACF memandang perlunya mengajak personil Satlinmas untuk menghadiri Lokakarya Satlinmas Penjaringan. Melalui lokakarya ini, diharapkan pemahaman personil akan meningkat sehingga mereka mampu membuat prosedur tetap penanganan bencana di kelurahan Penjaringan.

Kegiatan ini diadakan di Hotel Rudian, Jawa Barat, pada tanggal 20-22 Juli 2007.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kegiatan penanggulangan bencana, memperkenalkan konsep bencana dan kerentanan di wilayah Penjaringan, memberikan gambaran umum tata kerja organisasi penanganan bencana tingkat kelurahan, dan membuat prosedur tetap penanggulanngan bencana Satlinmas Penjaringan.


Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari berbagai unsur yang terdiri dari Staf kelurahan, Satpol PP, Linmas Penjaringan, Dewan Kelurahan, Karang Taruna Penjaringan, PKK, dan perwakilan RT RW.

Agenda kegiatan ini terdiri dari:

  • Pelepasan peserta di kelurahan Penjaringan
  • Pembukaan workhsop
  • Pengenalan bencana
  • Dasar hukum pembentukan satlinmas
  • Diskusi permasalahan Satlinmas
  • Struktur Satlinmas
  • Penyusunan Protap penanggulangan bencana
  • Rencana tindak lanjut

Setelah menyelesaikan rangkaian kegiatan workshop, sebagai langkah tindak lanjut, peserta mengajukan usulan:
  • Pelatihan lanjutan untuk masing-masing divisi
  • Penambahan peralatan Satlinmas
  • Pendataan anggota Satlinmas dan pertemuan rutin

Penulis : Arde Wisben
Editor : Erma Maghfiroh
Penerjemah : Erma Maghfiroh